Selasa, 29 November 2011
Bahas GKI Yasmin, DPR akan Panggil Wali Kota Bogor
Add caption |
JAKARTA--MICOM: Pimpinan DPR
mendorong penuh agar persoalan GKI Yasmin dengan Wali Kota Bogor segera
selesai. Karena itu, pimpinan DPR bersama pimpinan Komisi II dan VIII
bersepakat memanggil Wali Kota Bogor untuk dipertemukan dengan Menko
Polhukam Djoko Suyanto, Menteri Agama Suryadharma Ali dan Mendagri
Gamawan Fauzi, termasuk Kapolri Jendral Timur Pradopo dan Gubernur Jawa
Barat dalam masa sidang mendatang.
"Jadi, setelah kami mengadakan pembicaraan informal tadi itu, kesimpulan dalam pertemuan ini, pimpinan Dewan akan menggelar rapat gabungan dengan pemerintah dan pihak terkait kasus ini dalam waktu dekat ini. Sehingga persoalan tempat ibadah GKI Yasmin di Bogor segera selesai," tegas Wakil Ketua DPR Pramono Anung Wibowo, saat menerima pengurus GKI Yasmin di Ruang Pimpinan DPR, lantai 3 Gedung Nusantara III Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (29/11).
Kedatangan pihak GKI di DPR diterima Ketua DPR Marzuki Ali, Wakil ketua Pramono Anung, Wakil Ketua Komisi II Ganjar Pranowo, dan Ketua komisi VIII Abdul Kadir Karding.
Dalam rapat, perwakilan GKI Jayadi Damanik menjelaskan pihaknya masih diusir Wali Kota Bogor bila hendak beribadah. Padahal, merujuk Surat Keputusan Bersama Mendagri dan Menag, seluruh tahap sengketa pembangunan gedung ibadah sudah dilewati, dari tahap musyawarah, mediasi, hingga pengadilan.
"Dan keputusan sudah final, Mahkama Agung (MA) memenangkan kami. Itu final dan harus dilaksanakan. Kenapa wali kota tetap tak mau mengikuti itu? Bagi kami, ini sangat aneh," ujar Jayadi.
Menurut Pramono, rapat akan digelar dalam waktu dekat ini atau sebelum penutupan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2011-2012 yang jatuh pada 16 Desember 2011.
Ketua DPR marzuki Alie mengatakan banyak sekali kasus di Indonesia, yang keputusan MA sudah inkrah tetapi sulit untuk dieksekusi di lapangan. Sering, solusi yang dilakukan adalah musyawarah dengan menggunakan mediasi. Kebanykan, hal tersebut bisa dilakukan.
"Karena itu, saya setuju kalau kita adalakan musyawarah dengan mempertemukan pihak pemerintah, walikota dan GKI Yasmin," ujarnya.
Karding menjelaskan tindakan wali kota Bogor merusak negara. Wali kota sebagai aparat negara seharusnya menjalankan keputusan MA.
"Ini menjadi preseden buruk. Bagaimana kalau hal ini juga dilakukan oleh warga NTT terhadap minoritas muslim di sana? Beribadah adalah hak warga negara," tegasnya.
Hal senada juga dikatakan Ganjar, yakni tidak ada alasan seorang walikota yang merupakan aparat negara untuk tidak menjalankan keputusan MA.
"Preseden buruk seorang aparat negara tidak mejalankan keputusan negara," ujar Ganjar. (*/OL-10)
"Jadi, setelah kami mengadakan pembicaraan informal tadi itu, kesimpulan dalam pertemuan ini, pimpinan Dewan akan menggelar rapat gabungan dengan pemerintah dan pihak terkait kasus ini dalam waktu dekat ini. Sehingga persoalan tempat ibadah GKI Yasmin di Bogor segera selesai," tegas Wakil Ketua DPR Pramono Anung Wibowo, saat menerima pengurus GKI Yasmin di Ruang Pimpinan DPR, lantai 3 Gedung Nusantara III Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (29/11).
Kedatangan pihak GKI di DPR diterima Ketua DPR Marzuki Ali, Wakil ketua Pramono Anung, Wakil Ketua Komisi II Ganjar Pranowo, dan Ketua komisi VIII Abdul Kadir Karding.
Dalam rapat, perwakilan GKI Jayadi Damanik menjelaskan pihaknya masih diusir Wali Kota Bogor bila hendak beribadah. Padahal, merujuk Surat Keputusan Bersama Mendagri dan Menag, seluruh tahap sengketa pembangunan gedung ibadah sudah dilewati, dari tahap musyawarah, mediasi, hingga pengadilan.
"Dan keputusan sudah final, Mahkama Agung (MA) memenangkan kami. Itu final dan harus dilaksanakan. Kenapa wali kota tetap tak mau mengikuti itu? Bagi kami, ini sangat aneh," ujar Jayadi.
Menurut Pramono, rapat akan digelar dalam waktu dekat ini atau sebelum penutupan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2011-2012 yang jatuh pada 16 Desember 2011.
Ketua DPR marzuki Alie mengatakan banyak sekali kasus di Indonesia, yang keputusan MA sudah inkrah tetapi sulit untuk dieksekusi di lapangan. Sering, solusi yang dilakukan adalah musyawarah dengan menggunakan mediasi. Kebanykan, hal tersebut bisa dilakukan.
"Karena itu, saya setuju kalau kita adalakan musyawarah dengan mempertemukan pihak pemerintah, walikota dan GKI Yasmin," ujarnya.
Karding menjelaskan tindakan wali kota Bogor merusak negara. Wali kota sebagai aparat negara seharusnya menjalankan keputusan MA.
"Ini menjadi preseden buruk. Bagaimana kalau hal ini juga dilakukan oleh warga NTT terhadap minoritas muslim di sana? Beribadah adalah hak warga negara," tegasnya.
Hal senada juga dikatakan Ganjar, yakni tidak ada alasan seorang walikota yang merupakan aparat negara untuk tidak menjalankan keputusan MA.
"Preseden buruk seorang aparat negara tidak mejalankan keputusan negara," ujar Ganjar. (*/OL-10)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar