Kamis, 01 Desember 2011

KPK tidak Maksimal Menyidik Kasus Nazar

Jumat, 02 Desember 2011


MANTAN Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi Wisma Atlet selalu menyebut sederet nama politikus, khususnya dari Partai Demokrat, terkait kasus-kasusnya.

Namun, dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/11), nama-nama itu tidak muncul dalam dakwaan jaksa, kecuali hanya nama Wakil Sekjen Demokrat Angelina Sondakh. Dalam dakwaan jaksa, Angelina yang juga anggota Komisi X DPR itu disebut sebagai pihak yang diminta Nazar memfasilitasi Mindo Rosalina Manullang guna mendapatkan proyek di Kemenpora.

Nama Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum, Wakil Bendahara Mirwan Amir, Menpora Andi Mallarangeng, Ketua Fraksi Demokrat Djafar Hafsah, serta anggota DPR dari PDIP I Wayan Koster yang juga disebut-sebut Nazar dalam berbagai kesempatan raib.

Menurut Nazar, itu menunjukkan ada yang aneh dari dakwaan jaksa. "Ada yang ditutup-tutupi dari penyidik KPK," kata dia dalam sidang itu.

Saat menanggapi hal itu, Wakil Ketua KPK M Jasin menjelaskan KPK tidak akan bersikap gegabah dalam menyusun surat dakwaan. "KPK tidak bisa sembarangan memasukkan nama-nama yang disebut MN (Mohammad Nazaruddin) ke dalam isi surat dakwaan. KPK lebih mengutamakan prosedur kerja hukum, yakni alat bukti. Minimal harus ada dua alat bukti, bukan sekadar omongan," kata Jasin, kemarin.

Dalam pandangan peneliti ICW Febri Diansyah, surat dakwaan yang dibacakan I Kadek Suwardana dari KPK itu tidak maksimal. "Mereka tidak menyelidiki peran dari Grup Permai dalam kasus Nazaruddin. Padahal, penyelidikan mendalam soal peran Grup Permai bisa menjadi pintu masuk keterlibatan Partai Demokrat dalam kasus itu. Mind set penyidik seharusnya menggunakan pertanggungjawaban korporasi. Partai juga bisa merupakan korporasi," ujarnya di Gedung KPK, kemarin.

Febri menilai, KPK tidak akan bisa membuktikan keterlibatan sejumlah pihak yang disebutkan Nazaruddin jika pintu masuk penyelidikannya melalui perorangan. (*/X-7)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar